(Jum'at, 18 September 2015)
1.Draft Permen 31 Mei 2014 http://agtifindo.org/…/HASIL%20USULAN%20DRAFT%20PERMENDIKBU…
2.Lampiran Draft Permen 31 Mei 2014
http://agtifindo.org/…/Lampiran%20Permen%20Guru%20TIK_KKPI%…
Saat KAMI mengusulkan Layanan TIK, Muatan Lokal TIK dan Lintas Minat TIK untuk dilaksanakan (Draft Permen 31 Mei 2014) menyikapi peran guru TIK/KKPI dalam kurikulum 2013 , pemerintah mengambil sikap HANYA melaksanakan Bimbingan TIK (Permen 68 yg tidak melibatkan organisasi profesi dalam penyusunannya).
Saat KAMI mengusulkan Computer Science (seminar 18 September 2015) untuk masuk menggantikan TIK/KKPI yang memang kontennya "out of date", pemerintah menawarkan tawaran yang bisa dikatakan "out of date", yakni Daraft Permen 31 Mei 2014 yakni adanya Mulok TIK dan Lintas Minat TIK yang "OPTIONAL" dimana dahulu pernah kami usulkan.
Apakah harus menunggu 1 tahun lagi sehingga tawaran Computer Science dari kami baru direalisasikan, seperti kami menawarkan Draft 31 Mei 2014 ?
Apakah harus menunggu 1 tahun lagi sehingga pemerintah menyadari Computer Science benar-benar diperlukan ?
Jika karena muatan / konten TIK/KKPI yang "usang", maka solusinya adalah memperbaiki muatan kurikulumnya, bukan dengan menghapuskannya. Jika karena Listrik PLN belum ada hingga pelosok tanah air solusinya adalah menggunakan energi alternatif, bukan dengan mengorbankan mapel TIK/KKPI. Saatnya Konten / Kurikulum TIK/KKPI diperbaiki, Saatnya Computer Science dimasukan dalam struktur kurikulum nasional. Computer Science melatih siswa berfikir kritis, inovatif dan kreatif. Computer Science bukan Komputer, sehingga PLN bukan utamanya.
Indonesia mulai kekurangan bibit siswa Olimpiade Sains (OSN) Bidang Komputer karena mata pelajaran penghasil bibit tersebut telah dihapuskan. Percayalah bimbingan TIK/KKPI tidak akan bermanfaat banyak bagi peserta didik. Bimbingan TIK (permen 68) hanya akan menciptakan pengangguran terselubung, bahkan jika terjadinya di sekolah swasta atau bagi guru TIK/KKPI honorer implikasinya menyedihkan.
Objek utama seorang "guru" dalam proses pembelajaran dan sejatinya adalah "siswa", bukan pendidik (guru) atau tenaga kependidikan (TU). Bimbingan TIK acap kali bertolak belakang dimana objek utama guru TIK adalah guru mapel bukan siswa karena Bimbingan TIK adalah optional.
Berikut terlampir Draft permen 31 Mei 2014 yang diadopsi/diadaptasi untuk revisi Permen 68 mendatang. Sebuah "kesadaran" yang terlambat. Semoga pentingnya Computer Science segera disadari dan ditindaklanjuti dengan segera. Jika Mendikbud mengatakan kita tidak boleh jadi negara konsumtif dibidang TIK, Jika orang luar (Menkominfo) mengatakan Coding (Computer Science) hendaknya menjadi mata pelajaran wajib, mestinya kita selaku guru TIK wajib mendukung upaya menjadikan Computer Science menjadi mata pelajaran.
1.Draft Permen 31 Mei 2014 http://agtifindo.org/…/HASIL%20USULAN%20DRAFT%20PERMENDIKBU…
2.Lampiran Draft Permen 31 Mei 2014
http://agtifindo.org/…/Lampiran%20Permen%20Guru%20TIK_KKPI%…
Posting Komentar